Minggu, 22 Maret 2015

Kasus Asyani Gambaran Pengadilan Di Indonesia yang Timpang



   Kasus Asyani, adilkah?

Dari waktu ke waktu, masalah peradilan di Indonesia selalu menarik  untuk disoroti. Akhir-akhir ini wajah peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan masyarakat.  Tentunya masyarakat Indonesia masih ingat betul kasus pencurian beberapa buah kakau yang sampai berujung pada meja peradilan atau kasus seorang anak kecil yang hanya mengambil sandal jepit dan harus berurusan dengan pengadilan.
lagi-lagi kasus serupa terjadi baru-baru ini. Seorang nenek berumur 63 tahun diseret ke meja pengadilan karena diduga telah mencuri tujuh batang kayu jati milik perhutani di kawasan Situbondo, nenek Asyani dilaporkan ke pengadilan negeri Situbondo oleh pihak perhutani , menurut pihak perhutani nenek Asyani telah melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Persoalan muncul ketika nenek Asyani membawa tujuh balok kayu jati dari hutan milik perhutani menuju sebuah bengkel kayu milik tetangganya untuk dijadikan kursi, hampir bersamaan polisi hutan kecurian dua gelondongan kayu jati di petak 43 F. Asyani ditangkap karena tidak bisa menunjukan surat keabsahan kayu. Dia meminta pengampunan, tetapi justru dikurung dalam tahanan sejak Desember 2014.
Asyani dituduh mencuri kayu jati senilai Rp 4,3 juta. Masa penahanannya pun diperpanjang dua kali karena ancaman hukumannya lima tahun. Perkara yang menimpa Asyani menjadi gambaran penegakan hukum yang timpang jika disandingkan dengan penanganan kasus korupsi di negeri ini.  
Merasa ada ketidakadilan Hak Asasi Manusia, menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya meminta jajarannya mempertimbangkan rasa keadilan dalam menegakkan hukum. Meskipun hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, beliau telah mengeluarkan edaran pada jajarannya agar mempertimbangkan juga keadilan HAM yaitu dengan pendekatan simpatik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar