Kasus Asyani, adilkah?
Dari
waktu ke waktu, masalah peradilan di Indonesia selalu menarik untuk disoroti. Akhir-akhir ini wajah
peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan masyarakat. Tentunya masyarakat Indonesia masih ingat
betul kasus pencurian beberapa buah kakau yang sampai berujung pada meja
peradilan atau kasus seorang anak kecil yang hanya mengambil sandal jepit dan
harus berurusan dengan pengadilan.
lagi-lagi
kasus serupa terjadi baru-baru ini. Seorang nenek berumur 63 tahun diseret ke meja
pengadilan karena diduga telah mencuri tujuh batang kayu jati milik perhutani di
kawasan Situbondo, nenek Asyani dilaporkan ke pengadilan negeri Situbondo oleh
pihak perhutani , menurut pihak perhutani nenek Asyani telah melanggar
Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan.
Persoalan
muncul ketika nenek Asyani membawa tujuh balok kayu jati dari hutan milik
perhutani menuju sebuah bengkel kayu milik tetangganya untuk dijadikan kursi,
hampir bersamaan polisi hutan kecurian dua gelondongan kayu jati di petak 43 F.
Asyani ditangkap karena tidak bisa menunjukan surat keabsahan kayu. Dia meminta
pengampunan, tetapi justru dikurung dalam tahanan sejak Desember 2014.
Asyani
dituduh mencuri kayu jati senilai Rp 4,3 juta. Masa penahanannya pun
diperpanjang dua kali karena ancaman hukumannya lima tahun. Perkara yang
menimpa Asyani menjadi gambaran penegakan hukum yang timpang jika disandingkan
dengan penanganan kasus korupsi di negeri ini.
Merasa
ada ketidakadilan Hak Asasi Manusia, menteri Lingkungan hidup dan kehutanan
Siti Nurbaya meminta jajarannya mempertimbangkan rasa keadilan dalam menegakkan
hukum. Meskipun hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, beliau telah
mengeluarkan edaran pada jajarannya agar mempertimbangkan juga keadilan HAM
yaitu dengan pendekatan simpatik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar